DAMAILAH NEGERIKU........ SEJAHTERALAH BANGSAKU........ JAYALAH INDONESIAKU

Senin, 06 Agustus 2012

Komponen Cadangan


Komponen Cadangan Bagian dari Sistem Pertahanan Negara

Banyak orang yang salah persepsi bahwa Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib militer. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer.Tapi, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia.

Meski berbeda dengan Korea Selatan, dinegeri ginseng itu seluruh pria diwajibkan secara konstitusi untuk mengikuti wajib militer, umumnya untuk masa dua tahun. Jumlah tentara aktif Korea Selatan menempati urutan keenam terbesar di dunia, dan urutan kedua dalam jumlah Tentara Cadangan, serta sebelas besar dalam urusan anggaran pertahanan. Sedangkan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga dewasanya yang berjumlah sekitar 213.800 orang.Mereka bisa diaktifkan sebagai militer kapan saja, dengan segala fasilitasnya yang memadai. Setiap warga Singapura terdaftar nama dan pangkatnya dan siap berperang, bila negara itu terancam. Total Defense War berlaku di negeri Singa itu.

Bagaimana dengan Indonesia? Negeri tercinta bekas jajahan Belanda ini sedang membahas melalui wakil rakyat di DPR soal RUU Komponen Cadangan yang sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2010 silam.RUU itu sempat ditolak Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas DPR, sama seperti RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, dan RUU Peradilan Militer.Tapi, setelah ada pembicaraan lanjutan,akhirnya RUU tentang Komcad itu diterima DPR untuk dijadikan prolegnas. Meski bukan wajib militer, tapi masih banyak yang menentang RUU Komcad ini.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mengatakan, pembuatan RUU Komcad tidak ditujukan untuk mewajibkan masyarakat dalam kegiatan bela negara. Namun, untuk membuka kesempatan bagi setiap warga negara yang ingin memiliki keinginan untuk menunaikan haknya untuk berpartisipasi aktif. Karena, menurut UUD 1945,bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara. Meski begitu, pemerintah tidak akan mewajibkan warga negara untuk ikut serta.

Kementerian Pertahanan mengungkapkan, saat ini telah terjadi pergeseran persepsi ancaman pertahanan negara sebagai pengaruh dari era globalisasi. Bentuk ancaman negara saat ini tidak lagi hanya didominasi oleh ancaman militer, tapi juga oleh ancaman non militer.Sumber ancaman tidak saja berasal dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri. Aktor ancaman tidak hanya terbatas pada negara, tapi seringkali meliputi organisasi yang independen atau individu. Dengan kata lain, perang jaman sekarang, tidak lagi menggunakan peluru.

Saat ini, perubahan ekskalasi ancaman dan derajat keamanan semakin sulit diprediksi, karena bisa begitu mudah dan cepat berubah dari kondisi aman kepada kondisi darurat, begitu pula sebaliknya.Maka dari itu, RUU Komponen Cadangan harus menjadi prioritas untuk segera diundangkan, karena RUU ini merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang harus dipersiapkan sejak dini oleh pemerintah.

Dalam sistem pertahanan yang bersifat kesemestaan, tidak ada satupun lembaga atau komponen bangsa bisa terlepas dari tanggung jawab upaya menyelenggarakan pertahanan negara kecuali dengan Undang - Undang. Kata kunci dalam pengelolaan pertahanan negara menghadapi ancaman dengan kompleksitas yang tinggi adalah sinergitas lintas sektoral yang disiapkan dan dibangun sejak dini.

RUU ini merupakan pondasi atau aturan yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kesiapsiagaan perang bagi masyarakat sesuai proporsinya, meningkatkan potensi dan kapasitas pertahanan negara, serta menjamin kemampuan perang negara yang mensinergikan kekuatan militer dan nir militer.

Pengelolaan komponen cadangan dapat mengurangi jurang pemisah antara sipil dan militer secara ideologis, dalam konteks membangun kontrol sipil yang efektif terhadap militer. Komponen cadangan juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana untuk mendukung proses pembentukan karakter bangsa dalam menghadapi era globalisasi saat ini.Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah bagi warga negara yang akan memberikan dharmabaktinya dalam konteks bela negara yang paling keras yang merupakan panggilan sekaligus kehormatan diri sebagai warga negara.

Komponen Cadangan bukan wajib militer yang melatih masyarakat untuk menjadi militer. Tapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara.

Seleksi untuk menjadi anggota komponen cadangan mencakup persyaratan umum dan persyaratan kompetensi. Materi pelatihan yang diberikan meliputi peningkatan kesadaran bela negara, latihan dasar kemiliteran, agar memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi dan kemampuan awal bela negara untuk menghadapi berbagai ancaman.

Pendidikan dasar kemiliteran bagi warga negara yang memenuhi persyaratan jangan diartikan sebagai kegiatan militerisme di kalangan masyarakat, namun lebih merupakan salah satu mekanisme untuk membangun dan meningkatkan disiplin, loyalitas, pengabdian, pantang menyerah dan rasa kebersamaan di masyarakat.

Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Anggota Komponen Cadangan adalah sumber daya manusia termasuk yang mengawaki sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan prasarana nasional yang disusun dalam satuan Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.

Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi. Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.Bentuk Komponen Cadangan, terdiri dari Komponen Cadangan yaitu Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam,Sumber Daya Buatan dan Sarana dan Prasarana Nasional. Komponen cadangan, terdiri dari Komponen Cadangan Matra Darat,Komponen Cadangan Matra Laut, dan Komponen Cadangan Matra Udara.

Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.Jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan Komponen Cadanga ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara.

Presiden menetapkan kebijakan umum Komponen Cadangan dengan Peraturan Presiden. Kebijakan umum Komponen Cadangan meliputi perencanaan, pembentukan, pembinaan, penganggaran, penggunaan, dan pengakhiran yang diperlukan oleh Komponen Cadangan. Perumusan kebijakan umum dilakukan oleh Menteri. Pelaksanaan kebijakan umum dilakukan oleh Menteri dibantu pemerintah daerah.

Anggota Komponen Cadangan diangkat dari Pegawai Negeri Sipil, pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan. Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan yakni persyaratan umum, persyaratan kompetensi, dan latihan dasar kemiliteran. Untuk batasan usia, dimulai dari usia 18 tahun keatas, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan, kemudian diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan, oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah atau janji sesuai agamanya masing-masing. Anggota Komponen Cadangan wajib menjalani masa bakti Komponen Cadangan selama lima tahun, dan setelah masa bakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang paling lama lima tahun pula.

Selama menjalani latihan dasar kemiliteran, anggota Komcad memperoleh hak uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan asuransi jiwa, serta selama menjalani dinas aktif, memperoleh hak sebagaimana hak yang diterima oleh anggota TNI.

Sedangkan anggota Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan pekerja atau buruh, selama menjalani masa bakti atau dalam penugasan sebagai Komponen Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Para Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan dan wajib untuk tetap memberikan hak-haknya. Selain itu, anggota Komponen Cadangan yang memenuhi persyaratan dapat dianugerahi gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keadaan perang anggota Komponen Cadangan setelah dimobilisasi berstatus sebagai kombatan, dan tunduk pada hukum yang berlaku bagi militer. Dalam melaksanakan tugas pertahanan negara mengalami cacat ringan, cacat sedang, cacat berat, gugur, tewas, meninggal dunia atau dinyatakan hilang dalam tugas diberlakukan ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI. Jadi, intinya komponen cadangan sangat penting untuk sistem pertahanan negara kita. Selain itu, komponen cadangan akan membuat bangsa ini, hidup dengan disiplin dan mampu bersikap tegas.


Sumber : Kompasiana 7 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar