Komponen Cadangan Bagian dari Sistem Pertahanan Negara
Banyak orang yang
salah persepsi bahwa Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib militer. Meski
dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer.Tapi, lebih merupakan
latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap
warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan
bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia.
Meski berbeda
dengan Korea Selatan, dinegeri ginseng itu seluruh pria diwajibkan secara
konstitusi untuk mengikuti wajib militer, umumnya untuk masa dua tahun. Jumlah
tentara aktif Korea Selatan menempati urutan keenam terbesar di dunia, dan
urutan kedua dalam jumlah Tentara Cadangan, serta sebelas besar dalam urusan
anggaran pertahanan. Sedangkan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
dewasanya yang berjumlah sekitar 213.800 orang.Mereka bisa diaktifkan sebagai
militer kapan saja, dengan segala fasilitasnya yang memadai. Setiap warga
Singapura terdaftar nama dan pangkatnya dan siap berperang, bila negara itu
terancam. Total Defense War berlaku di negeri Singa itu.
Bagaimana dengan
Indonesia? Negeri tercinta bekas jajahan Belanda ini sedang membahas melalui
wakil rakyat di DPR soal RUU Komponen Cadangan yang sudah masuk dalam prioritas
Program Legislasi Nasional 2010 silam.RUU itu sempat ditolak Badan Legislasi
(Baleg) untuk dibahas DPR, sama seperti RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia
Negara, dan RUU Peradilan Militer.Tapi, setelah ada pembicaraan
lanjutan,akhirnya RUU tentang Komcad itu diterima DPR untuk dijadikan
prolegnas. Meski bukan wajib militer, tapi masih banyak yang menentang RUU
Komcad ini.
Menteri Pertahanan
Purnomo Yusgiantoro, mengatakan, pembuatan RUU Komcad tidak ditujukan untuk
mewajibkan masyarakat dalam kegiatan bela negara. Namun, untuk membuka
kesempatan bagi setiap warga negara yang ingin memiliki keinginan untuk
menunaikan haknya untuk berpartisipasi aktif. Karena, menurut UUD 1945,bela
negara adalah hak dan kewajiban warga negara. Meski begitu, pemerintah tidak
akan mewajibkan warga negara untuk ikut serta.
Kementerian
Pertahanan mengungkapkan, saat ini telah terjadi pergeseran persepsi ancaman
pertahanan negara sebagai pengaruh dari era globalisasi. Bentuk ancaman negara
saat ini tidak lagi hanya didominasi oleh ancaman militer, tapi juga oleh
ancaman non militer.Sumber ancaman tidak saja berasal dari luar negeri, tapi
juga dari dalam negeri. Aktor ancaman tidak hanya terbatas pada negara, tapi
seringkali meliputi organisasi yang independen atau individu. Dengan kata lain,
perang jaman sekarang, tidak lagi menggunakan peluru.
Saat ini, perubahan
ekskalasi ancaman dan derajat keamanan semakin sulit diprediksi, karena bisa
begitu mudah dan cepat berubah dari kondisi aman kepada kondisi darurat, begitu
pula sebaliknya.Maka dari itu, RUU Komponen Cadangan harus menjadi prioritas
untuk segera diundangkan, karena RUU ini merupakan bagian dari pembangunan
sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang harus dipersiapkan sejak
dini oleh pemerintah.
Dalam sistem
pertahanan yang bersifat kesemestaan, tidak ada satupun lembaga atau komponen
bangsa bisa terlepas dari tanggung jawab upaya menyelenggarakan pertahanan
negara kecuali dengan Undang - Undang. Kata kunci dalam pengelolaan pertahanan
negara menghadapi ancaman dengan kompleksitas yang tinggi adalah sinergitas
lintas sektoral yang disiapkan dan dibangun sejak dini.
RUU ini merupakan
pondasi atau aturan yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kesiapsiagaan
perang bagi masyarakat sesuai proporsinya, meningkatkan potensi dan kapasitas
pertahanan negara, serta menjamin kemampuan perang negara yang mensinergikan
kekuatan militer dan nir militer.
Pengelolaan
komponen cadangan dapat mengurangi jurang pemisah antara sipil dan militer
secara ideologis, dalam konteks membangun kontrol sipil yang efektif terhadap
militer. Komponen cadangan juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana
untuk mendukung proses pembentukan karakter bangsa dalam menghadapi era
globalisasi saat ini.Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah bagi warga
negara yang akan memberikan dharmabaktinya dalam konteks bela negara yang
paling keras yang merupakan panggilan sekaligus kehormatan diri sebagai warga
negara.
Komponen Cadangan
bukan wajib militer yang melatih masyarakat untuk menjadi militer. Tapi lebih
merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan
status tetap warga sipil untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga
kesiap-siagaan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan
negara.
Seleksi untuk
menjadi anggota komponen cadangan mencakup persyaratan umum dan persyaratan
kompetensi. Materi pelatihan yang diberikan meliputi peningkatan kesadaran bela
negara, latihan dasar kemiliteran, agar memiliki jiwa nasionalisme dan
patriotisme yang tinggi dan kemampuan awal bela negara untuk menghadapi
berbagai ancaman.
Pendidikan dasar
kemiliteran bagi warga negara yang memenuhi persyaratan jangan diartikan
sebagai kegiatan militerisme di kalangan masyarakat, namun lebih merupakan
salah satu mekanisme untuk membangun dan meningkatkan disiplin, loyalitas,
pengabdian, pantang menyerah dan rasa kebersamaan di masyarakat.
Komponen Cadangan
adalah sumber daya nasional, serta sarana dan prasarana nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
komponen utama. Anggota Komponen Cadangan adalah sumber daya manusia termasuk
yang mengawaki sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan prasarana
nasional yang disusun dalam satuan Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan
dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan
pertahanan negara.Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan
warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan
prasarana dalam usaha pertahanan negara.
Komponen Cadangan
hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi. Dalam keadaan damai, Komponen
Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.Bentuk Komponen
Cadangan, terdiri dari Komponen Cadangan yaitu Sumber Daya Manusia, Sumber Daya
Alam,Sumber Daya Buatan dan Sarana dan Prasarana Nasional. Komponen cadangan,
terdiri dari Komponen Cadangan Matra Darat,Komponen Cadangan Matra Laut, dan
Komponen Cadangan Matra Udara.
Komponen Cadangan
disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi
angkatan sesuai masing-masing matra.Jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan
Komponen Cadanga ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan pertahanan
negara.
Presiden menetapkan
kebijakan umum Komponen Cadangan dengan Peraturan Presiden. Kebijakan umum
Komponen Cadangan meliputi perencanaan, pembentukan, pembinaan, penganggaran,
penggunaan, dan pengakhiran yang diperlukan oleh Komponen Cadangan. Perumusan
kebijakan umum dilakukan oleh Menteri. Pelaksanaan kebijakan umum dilakukan
oleh Menteri dibantu pemerintah daerah.
Anggota Komponen
Cadangan diangkat dari Pegawai Negeri Sipil, pekerja atau buruh yang telah
memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan. Mantan prajurit
TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota
Komponen Cadangan.Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi
persyaratan yakni persyaratan umum, persyaratan kompetensi, dan latihan dasar
kemiliteran. Untuk batasan usia, dimulai dari usia 18 tahun keatas, setia
kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Calon Anggota
Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan, kemudian diangkat menjadi
anggota Komponen Cadangan, oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui
pelantikan dengan mengucapkan sumpah atau janji sesuai agamanya masing-masing.
Anggota Komponen Cadangan wajib menjalani masa bakti Komponen Cadangan selama
lima tahun, dan setelah masa bakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang
paling lama lima tahun pula.
Selama menjalani
latihan dasar kemiliteran, anggota Komcad memperoleh hak uang saku,
perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan asuransi jiwa, serta selama
menjalani dinas aktif, memperoleh hak sebagaimana hak yang diterima oleh
anggota TNI.
Sedangkan anggota
Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan pekerja atau
buruh, selama menjalani masa bakti atau dalam penugasan sebagai Komponen
Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau
perusahaan tempatnya bekerja.
Para Pimpinan
instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga
pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja atau buruh atau
peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan
dan wajib untuk tetap memberikan hak-haknya. Selain itu, anggota Komponen
Cadangan yang memenuhi persyaratan dapat dianugerahi gelar, tanda jasa, atau tanda
kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan
perang anggota Komponen Cadangan setelah dimobilisasi berstatus sebagai
kombatan, dan tunduk pada hukum yang berlaku bagi militer. Dalam melaksanakan
tugas pertahanan negara mengalami cacat ringan, cacat sedang, cacat berat,
gugur, tewas, meninggal dunia atau dinyatakan hilang dalam tugas diberlakukan
ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI. Jadi, intinya komponen
cadangan sangat penting untuk sistem pertahanan negara kita. Selain itu,
komponen cadangan akan membuat bangsa ini, hidup dengan disiplin dan mampu
bersikap tegas.
Sumber : Kompasiana 7 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar