DAMAILAH NEGERIKU........ SEJAHTERALAH BANGSAKU........ JAYALAH INDONESIAKU

Selasa, 14 Agustus 2012

HUT ke 67 Kemerdekaan RI




Tema dan Logo HUT ke-67 Kemerdekaan RI

Hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 2012) akan jatuh pada hari Jum’at di bulan Ramadhan, persis seperti 67 tahun silam (17 Agustus 1945), saat Indonesia ini diproklamirkan sebagai negara berdaulat, terjadi juga pada hari Jum’at di bulan Ramadhan.

Tema HUT ke-67 Kemerdekaan RI  :

"Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasil Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."




Logo HUT ke-67 Kemerdekaan RI  :





DIRGAHAYU INDONESIAKU



Kamis, 09 Agustus 2012

Perspektif Kemerdekaan


PERSPEKTIF KEMERDEKAAN


Bismillahirrahmanirrohim, dengan Rahmat Tuhan YME sebentar lagi kita akan mencapai 67 tahun kemerdekaan. Usia yang sudah tidak terbilang muda lagi, tapi juga bukan usia yang tua bagi suatu bangsa yang berdaulat.
Perjuangan para pendahulu kita telah membawa perubahan yang sangat besar, dengan tetes darah, keringat dan air mata, mereka mencurahkan segala tenaga demi kemerdekaan bangsa ini. Tak ada pamrih dalam diri mereka saat berjuang, hanya tujuan untuk membuat anak cucu mereka terbebas dari belenggu penjajahan lah yang melandasi semangat juang kala itu.
Cita cita luhur pendahulu kita begitu murni dan mulia, begitu tulus dan mempunyai tujuan yang luhur. “….dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat, sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR……”
Kini diusia ke-67 tahun kemerdekaan yang telah kita raih, apakah tujuan para pendahulu kita untuk memerdekakan bangsa ini agar MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR telah tercapai? Sebuah tuntutan yang simple namun sulit terlaksana.
MERDEKA, telah terjadi distorsi arti kemerdekaan itu sendiri. Kemerdekaan dianggap sebagai suatu kebebasan yang sebebas bebasnya tidak terkekang bahkan oleh aturan sekalipun. Era reformasi dewasa ini telah membawa suatu perubahan bagi bangsa kita, akan tetapi juga membawa dampak yang kurang baik dimana semua orang menganggap inilah jaman yang bebas, jaman yang liberal, jaman yang selalu Hak Azasi Manusia menjadi tameng. Sungguh ironis memang, kebebasan telah disalah artikan sehingga terkesan semua bias mempunyai aturan sendiri-sendiri. Semua bias mengatur dirinya maupun kelompoknya.Kebebasan yang diartikan boleh mengekspos segala sesuatu sehingga setiap persoalan selalu menjadi people justice. Pembentukan opini publiklah yang menjudge semua persoalan.
BERSATU, dalam arti dan pandangan masyarakat di era ini, adalah penggalangan kekuatan kelompok kelompok masyarakat yang seolah olah menjadi penentu keadilan, kebaikan, kebenaran serta kekuatan. Munculnya berbagai “kelompok” ini dari berbagai sisi elemen masyarakat, baik yang mengatasnamakan hukum, keadilan, agama, kaum reformis, kaum intelektual, pengamat, pemerhati, simpatisan dan lain sebagainya. Bagi mereka, hukum serta peraturan lainnya harus ditegakkan, akan tetapi di “tegakkan” sesuai pandangan dan pemahaman mereka masing masing, bukan berdasarkan peraturan perundang undangan. Sering pula pembelokan pembelokan permasalahan dengan pembentukan opini public mereka lakukan demi kepentingan segelintir orang.
BERDAULAT, tetap dan akan terus melekat dalam diri setiap anak bangsa. Setiap ada suatu persoalan yang menyangkut bangsa, hamper secara serentak di seluruh Indonesia meneriakan kedaulatan NKRI, tetap tegaknya NKRI, Persatuan, dan sebagainya. Akan tetapi disisi lain apabila tidak setuju atau merasa ada sesuatu yang kurang atau tidak sesuai keinginan, maka kata kata “merdeka”, bentuk Negara sendiri dan sebagainya akan muncul. Jadi manakah yang dinamakan NASIONALISME? Inikah Nasionalisme itu? Dimana generasi generasi muda yang mengaku penerus perjuangan bangsa masih banyak yang tidak hafal dengan lagu Indonesia Raya, tidak pernah mau menghargai pengibaran Merah Putih, tidak hafal Pancasila. Bahkan kurikilum pendidikan kita pun sekarang ini sudah seperti luntur dalam mengajarkan falsafah Pancasila.
ADIL DAN MAKMUR, kelihatannya merupakan suatu hal yang jauh dari kenyataan sekarang ini. Dimana “keadilan” dapat diperjual belikan, dan “kemakmuran” hanya milik segelintir orang. Adil dan makmur sekarang ini telah dinilai dari perspektif yang berbeda, dimana yang kuat dan yang besarlah yang mungkin bias memiliki rasa adil dan makmur itu. Orang orang yang “beruntung” lah yang mungkin hanya bias merasakan hal itu. Namun bagi sebagian besar orang lainnya, hal itu masih menjadi sebuah mimpi, masih menjadi sebuah harapan, yang Insya Allah mimpi dan harapan itu diharapkan bias terwujud. Keadaan sekarang ini seperti dalam sebuah pepatah jawa, “Wong bener thenger-thenger, Wong salah bungah-bungah, Wong apik ditampik-tampik.
Artinya :
Orang benar jadi susah, Orang salah malahan senang hidupnya, Orang baik tidak diterima  bahkan diusir.
……atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…… harapan kita semua semoga kemerdekaan bangsa indonesia dapat menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang betul betul merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Ditangan tangan generasi muda penerus bangsalah cita cita ini kita genggam dan kita wujudkan. Dengan jiwa dan semangat Nasionalisme, dengan dasar Pancasila dan dengan “hati” Insya Allah semua itu akan terwujud, dan kita dapat memegang amanat para pendahulu kita yang menginginkan “TETAP TEGAKNYA NKRI” dan “TETAP BERKIBARNYA MERAH PUTIH” dalam kehidupan berbangsa yang MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR.

Dirgahayu ke-67 Republik Indonesia……..Merdekaaaa!!!!!!!!!!!



Rabu, 08 Agustus 2012

Veteran RI dan Veteran Amerika

Veteran RI vs Veteran Amerika









Beberapa hari lagi kita akan memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke 67, tanggal 17 Agustus 2012. Kemerdekaan bagi kita sangatlah berarti, namun apakah hal yang sama juga mereka rasakan? apakah kemerdekaan ini juga berarti buat mereka? Merekalah para pejuang yang berjuang dengan tetesan darah, keringat dan air mata, serta nyawa yang menjadi taruhannya demi kita generasi penerus bangsa yng mereka harapkan harus lebih baik dari jaman kolonialisme dahulu.
Masih ingatkah kita dengan mereka? 



Veteran Indonesia
Masih harus berjuang menuntut hak mereka



Veteran Amerika

Yang mendapat tunjangan jaminan sosial 




Veteran Amerika
Mereka yang diberi tempat yang layak untuk menghabiskan hari tuanya

BANDINGKAN

Veteran Indonesia
 menunggu detik-detik terakhir rumah mereka disita/digusur. lalu mereka mau tinggal dimana?



Veteran Amerika
 Diperlakukan sebagai seorang pahlawan di lingkungan mereka


BANDINGKAN

Veteran Indonesia
Siapa yang peduli???



Dan inikah orang-orang yang kini mengemban tanggungjawab yang diamanahkan oleh para pahlawan kita?

Sedangkan dulu hanya demi “menancapkan” bendera merah putih saja mereka rela untuk bertumpah darah!


Seorang veteran yang tidak lebih adalah seorang tua renta dan tidak pernah menuntut apa-apa selain hidup tenang di sisa hayatnya

Mobil mewah, rumah mewah, minta naik gaji, kerjaan tidur


Mari buka mata hati kita semua, sudah selayaknyakah di usia kemerdekaan yang ke-67 ini??? 
Yang harus diingat, kemerdekaan yang kita rasakan sekarang ini bukanlah dari hasil tidur dan korupsi, tetapi hasil dari perjuangan, doa, darah, dan air mata

Selasa, 07 Agustus 2012

Merdeka????


TERJAJAH DI MASA KEMERDEKAAN


     Kita sering memaknai miskin dan kaya dikaitkan dengan sesuatu yang bersifat ekonomi. Dari sudut pandang ini, maka ukuran miskin dan kaya hanyalah seberapa besar pendapatan yang berujung pada banyak atau sedikit materi yang dimilikinya. Dalam kenyataannya definisi ini tidak mampu menjawab problematika manusia dengan segala dimensi kemanusiaannya.

     Kemiskinan secara ekonomi telah banyak menciptakan terjadinya pekerja anak. Orang tua “terpaksa” memobilisasi anak-anaknya sebagai pekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Pada titik inilah munculnya kerawanan, sebab anak-anak bisa berubah peran dari “sekadar membantu” menjadi pencari nafkah utama.

     Anak jalanan, mungkin kita sudah akrab dan tidak asing lagi dengan figur  ini yang juga biasa dikenal dengan “ANJAL”.  Mereka sangat mudah kita ditemukan khususnya di kota-kota besar.
Dari namanya cukup jelas melukiskan mereka adalah seorang anak-anak yang kesehariannya terbiasa hidup di jalanan, tetapi mungkin lebih spesifik lagi mereka adalah anak kecil yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dijalanan bahkan terkadang tempat tinggal dan bermain mereka juga dijalanan.

     Sangat ironis memang, mereka merupakan generasi penerus bangsa yang tergolong masih kecil harus merasakan kerasnya sebuah kehidupan. Bahkan tidak jarang anak jalanan menjadi korban dan target tindak kekerasan dari orang yang tidak bertanggung jawab. 

      Hal ini masih terus   kita temui sekarang ini, pada saat 67 tahun sudah proklamasi kemerdekaan di proklamirkan akan tetapi anak anak tersebut belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Mereka belum memperoleh kemerdekaan untuk mengenyam pendidikan, kemerdekaan untuk bermain di tingkat usia mereka, kemerdekaan untuk hidup normal selayaknya anak anak, dan lain sebagainya.

    Belenggu penjajah KEMISKINAN masih tetap menghantui mereka. Belenggu penjajah KEBODOHAN tetap di sekeliling mereka. Belenggu penjajah KEKERASAN selalu membuntuti mereka. Inikah yang namanya MERDEKA??? Inikah arti KEMERDEKAAN???? 

     Walupun tidak ada data yang tepat menunjukkan berapa pertumbuhan jumlah anak jalanan, namun dapat dipastikan setiap tahun jumlah mereka selalu meningkat. Oleh karena itu tugas negara dan kita juga sebagai manusia sosial agar ikut membantu dan berperan serta menekan jumlah pertumbuhan mereka.

     Marilah masing masing di dalam diri kita bertanya, apa yang telah kita lakukan untuk mereka?, apa yang telah kita lakukan untuk mengisi kemerdekaan? Apakah kita sudah benar benar bebas dari penjajahan? Apa yang harus kita perbuat? Sudah sampai dimanakah kita berbuat? Dan masih ada beribu ribu pertanyaan lagi.
Isilah kemerdekaan ini dengan memerdekakan orang lain juga, jangan mengisi kemerdekaan dengan tetap membiarkan orang lain terjajah.



Senin, 06 Agustus 2012

Komponen Cadangan


Komponen Cadangan Bagian dari Sistem Pertahanan Negara

Banyak orang yang salah persepsi bahwa Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib militer. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer.Tapi, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia.

Meski berbeda dengan Korea Selatan, dinegeri ginseng itu seluruh pria diwajibkan secara konstitusi untuk mengikuti wajib militer, umumnya untuk masa dua tahun. Jumlah tentara aktif Korea Selatan menempati urutan keenam terbesar di dunia, dan urutan kedua dalam jumlah Tentara Cadangan, serta sebelas besar dalam urusan anggaran pertahanan. Sedangkan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga dewasanya yang berjumlah sekitar 213.800 orang.Mereka bisa diaktifkan sebagai militer kapan saja, dengan segala fasilitasnya yang memadai. Setiap warga Singapura terdaftar nama dan pangkatnya dan siap berperang, bila negara itu terancam. Total Defense War berlaku di negeri Singa itu.

Bagaimana dengan Indonesia? Negeri tercinta bekas jajahan Belanda ini sedang membahas melalui wakil rakyat di DPR soal RUU Komponen Cadangan yang sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2010 silam.RUU itu sempat ditolak Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas DPR, sama seperti RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, dan RUU Peradilan Militer.Tapi, setelah ada pembicaraan lanjutan,akhirnya RUU tentang Komcad itu diterima DPR untuk dijadikan prolegnas. Meski bukan wajib militer, tapi masih banyak yang menentang RUU Komcad ini.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mengatakan, pembuatan RUU Komcad tidak ditujukan untuk mewajibkan masyarakat dalam kegiatan bela negara. Namun, untuk membuka kesempatan bagi setiap warga negara yang ingin memiliki keinginan untuk menunaikan haknya untuk berpartisipasi aktif. Karena, menurut UUD 1945,bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara. Meski begitu, pemerintah tidak akan mewajibkan warga negara untuk ikut serta.

Kementerian Pertahanan mengungkapkan, saat ini telah terjadi pergeseran persepsi ancaman pertahanan negara sebagai pengaruh dari era globalisasi. Bentuk ancaman negara saat ini tidak lagi hanya didominasi oleh ancaman militer, tapi juga oleh ancaman non militer.Sumber ancaman tidak saja berasal dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri. Aktor ancaman tidak hanya terbatas pada negara, tapi seringkali meliputi organisasi yang independen atau individu. Dengan kata lain, perang jaman sekarang, tidak lagi menggunakan peluru.

Saat ini, perubahan ekskalasi ancaman dan derajat keamanan semakin sulit diprediksi, karena bisa begitu mudah dan cepat berubah dari kondisi aman kepada kondisi darurat, begitu pula sebaliknya.Maka dari itu, RUU Komponen Cadangan harus menjadi prioritas untuk segera diundangkan, karena RUU ini merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang harus dipersiapkan sejak dini oleh pemerintah.

Dalam sistem pertahanan yang bersifat kesemestaan, tidak ada satupun lembaga atau komponen bangsa bisa terlepas dari tanggung jawab upaya menyelenggarakan pertahanan negara kecuali dengan Undang - Undang. Kata kunci dalam pengelolaan pertahanan negara menghadapi ancaman dengan kompleksitas yang tinggi adalah sinergitas lintas sektoral yang disiapkan dan dibangun sejak dini.

RUU ini merupakan pondasi atau aturan yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kesiapsiagaan perang bagi masyarakat sesuai proporsinya, meningkatkan potensi dan kapasitas pertahanan negara, serta menjamin kemampuan perang negara yang mensinergikan kekuatan militer dan nir militer.

Pengelolaan komponen cadangan dapat mengurangi jurang pemisah antara sipil dan militer secara ideologis, dalam konteks membangun kontrol sipil yang efektif terhadap militer. Komponen cadangan juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana untuk mendukung proses pembentukan karakter bangsa dalam menghadapi era globalisasi saat ini.Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah bagi warga negara yang akan memberikan dharmabaktinya dalam konteks bela negara yang paling keras yang merupakan panggilan sekaligus kehormatan diri sebagai warga negara.

Komponen Cadangan bukan wajib militer yang melatih masyarakat untuk menjadi militer. Tapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara.

Seleksi untuk menjadi anggota komponen cadangan mencakup persyaratan umum dan persyaratan kompetensi. Materi pelatihan yang diberikan meliputi peningkatan kesadaran bela negara, latihan dasar kemiliteran, agar memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi dan kemampuan awal bela negara untuk menghadapi berbagai ancaman.

Pendidikan dasar kemiliteran bagi warga negara yang memenuhi persyaratan jangan diartikan sebagai kegiatan militerisme di kalangan masyarakat, namun lebih merupakan salah satu mekanisme untuk membangun dan meningkatkan disiplin, loyalitas, pengabdian, pantang menyerah dan rasa kebersamaan di masyarakat.

Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Anggota Komponen Cadangan adalah sumber daya manusia termasuk yang mengawaki sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan prasarana nasional yang disusun dalam satuan Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.

Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi. Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.Bentuk Komponen Cadangan, terdiri dari Komponen Cadangan yaitu Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam,Sumber Daya Buatan dan Sarana dan Prasarana Nasional. Komponen cadangan, terdiri dari Komponen Cadangan Matra Darat,Komponen Cadangan Matra Laut, dan Komponen Cadangan Matra Udara.

Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.Jumlah atau tingkat kekuatan dan kemampuan Komponen Cadanga ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara.

Presiden menetapkan kebijakan umum Komponen Cadangan dengan Peraturan Presiden. Kebijakan umum Komponen Cadangan meliputi perencanaan, pembentukan, pembinaan, penganggaran, penggunaan, dan pengakhiran yang diperlukan oleh Komponen Cadangan. Perumusan kebijakan umum dilakukan oleh Menteri. Pelaksanaan kebijakan umum dilakukan oleh Menteri dibantu pemerintah daerah.

Anggota Komponen Cadangan diangkat dari Pegawai Negeri Sipil, pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan. Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan yakni persyaratan umum, persyaratan kompetensi, dan latihan dasar kemiliteran. Untuk batasan usia, dimulai dari usia 18 tahun keatas, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan, kemudian diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan, oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah atau janji sesuai agamanya masing-masing. Anggota Komponen Cadangan wajib menjalani masa bakti Komponen Cadangan selama lima tahun, dan setelah masa bakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang paling lama lima tahun pula.

Selama menjalani latihan dasar kemiliteran, anggota Komcad memperoleh hak uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan asuransi jiwa, serta selama menjalani dinas aktif, memperoleh hak sebagaimana hak yang diterima oleh anggota TNI.

Sedangkan anggota Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan pekerja atau buruh, selama menjalani masa bakti atau dalam penugasan sebagai Komponen Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Para Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas atau penugasan sebagai Komponen Cadangan dan wajib untuk tetap memberikan hak-haknya. Selain itu, anggota Komponen Cadangan yang memenuhi persyaratan dapat dianugerahi gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keadaan perang anggota Komponen Cadangan setelah dimobilisasi berstatus sebagai kombatan, dan tunduk pada hukum yang berlaku bagi militer. Dalam melaksanakan tugas pertahanan negara mengalami cacat ringan, cacat sedang, cacat berat, gugur, tewas, meninggal dunia atau dinyatakan hilang dalam tugas diberlakukan ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi prajurit TNI. Jadi, intinya komponen cadangan sangat penting untuk sistem pertahanan negara kita. Selain itu, komponen cadangan akan membuat bangsa ini, hidup dengan disiplin dan mampu bersikap tegas.


Sumber : Kompasiana 7 Februari 2012