DAMAILAH NEGERIKU........ SEJAHTERALAH BANGSAKU........ JAYALAH INDONESIAKU

Minggu, 12 Juli 2015

Selamat Ulang Tahun Mas Raya


Seutas doa Papa dan Mama di hari Ulang tahunmu:
“Ya Allah…. Jadikanlah anakku sebagai “ Pandangan Mataku” yang selalu membahagiakanku saat kesedihan datang… dan yang mengingatkanku saat di uji “kenikmatan”…. Serta jadikanlah ia orang yang Kau pilih untuk menabur kebaikan…..
Senyum di wajahmu membuat Papa dan Mama kuat untuk selalu MENJAGA-MU.
Dan memberi apa yang TERBAIK untukmu…..
Semoga semakin bertambah usiamu, menjadikanmu semakin DEWASA.
Selamat Ualang tahun anakku……
Yakinlah…. Bahwa Allah kan selalu mengiringi setiap langkah dalam hidupmu…
Anakku…..Ammiinn……

Segala puji bagi Allah, yang awal tanpa yang awal sebelum-Nya, yang akhir tanpa yang akhir sesudah-Nya. Mahasuci AsmaNya, Mahatampak AnugrahNya.
Ya Allah. Sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya. Shalawat yang awalnya tidak terbatas, yang batasnya tidak berujung, dan akhirnya tidak berhingga.
Ya Allah. Anugerahkan kepadaku kelangsungan hidup anakku, panjangkan usianya, sehatkan badannya, akhlaknya, agamanya, sejahterakan jiwa dan raganya, alirkan rezekinya melalui tanganku, anugerahkan kepadanya kecerdasan akal dan kebeningan hati.
Bantulah aku, mendidiknya, berbuat baik kepadanya dari sisiMu. Jadikan anakku, mendekatiku, menyayangiku, mencintaiku. Jadikan anakku, orang yang baik dan takwa, yang punya pandangan dan pendengaran yang taat kepadaMu, yang mencintai dan setia kepada kekasihMu, Muhammad.

Berikan semua itu dengan petunjuk dan rahmatMu, berikan kepada kami apa yang terbaik di dunia dan akhirat. Amin

Jumat, 10 April 2015

Selamat Ulang Tahun Istriku 10 April 2015


Ya Rabb,
kutitipkan rindu pada belahan kalbu
kutitipkan rasa sayang yang tak pernah lekang
kutitipkan cinta sepenuh jiwa padanya
saat musim berganti, cuaca berubah
semoga waktu mencatat
perjalanan usianya kian berkah
segala harap dan doa diijabah
segala urusan dipermudah

Ya Rabb,
di hari jadinya ini aku memohon
panjangkan usianya
jadikanlah ia ahli surga kelak
yang selalu menghembuskan zikir
pada tiap helaan napas
jadikanlah ia pribadi yang sholikhah
yang selalu tunduk dan pasrah pada-Mu

Ya Rabb,
sayangi dan cintai dia
taburkan bunga-bunga kesabaran
di sepanjang jalan usia
berilah kesehatan dalam hidupnya
dan izinkan kami mengarungi hidup bersama
di sisa usia yang Kau limpahkan

Ya Rabb,
ampunilah kami bila masih saja ada
sesuatu yang tak menjadi perkenan-Mu
dan biarkanlah sepotong rembulan
yang dijanjikan malam
tak lagi sembunyi di balik awan




Ya Allah,
Andai Kau berkenan, limpahkanlah rasa cinta kepada kami,
Yang Kau jadikan pengikat rindu Rasulullah dan Khadijah Al Qubro
Yang Kau jadikan mata air kasih sayang
Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az Zahra
Yang Kau jadikan penghias keluarga Nabi-Mu yang suci.

Ya Allah,
Andai semua itu tak layak bagi kami,
Maka cukupkanlah permohonan kami dengan ridlo-Mu
Jadikanlah kami Suami & Istri yang saling mencintai di kala dekat,
Saling menjaga kehormatan dikala jauh,
Saling menghibur dikala duka,
Saling mengingatkan dikala bahagia,
Saling mendoakan dalam kebaikan dan ketaqwaan,
Serta saling menyempurnakan dalam peribadatan.
Berilah petunjukMu untuk mendidik anak kami.
Ya Allah, Sempurnakanlah kebahagiaan kami .



Istriku, dihari ulang tahunmu aku tidak bisa menyiapkan kue besar atau makan malam romantis serta kado yang mewah tapi hanya DOA CINTA dan kado sederhana dengan harga yang tidak seberapa, aku sertakan CINTA kasih sebagai pembungkusnya.

Selamat Ulang Tahun Mama.
Dari Papa dan Raya.

Senin, 06 April 2015

Makna laguTuri Turi Putih

Turi-turi putih maknanya adalah kita harus miturut (ikut) anguri-uri (menjaga) hal yang becik putih/baik)...ini pitutur/nasihat asli Jawa (leluhur Jawa) tidak berhubungan dengan agama apapun...sifatnya universal...

Kembang tebu...antebe kalbu (kayakinan hati)

Kembang jambe/untuk nginang/wanita Jawa (jangan hanya dimulut) 

Kembang waru/weruh (bisa memahami apa sejatinya "manusia")...atau makna kembang/bunga secara umum itu, hidup didunia itu banyak goda (kembanga pitu)...yang harum/kembang (dianggap baik) belum tentu baik untuk kita...maka kita harus bijak dalam memahami makna hidup...atau ikut guru (di gugu lan ditiru/ maksudnya guru sejati/hati nurani)...nuwun

Kembang/bunga di tandur nag kebon agung maksudnya adalah resapilah harum bunga itu (di tanah yang luas/agung (sanubari kita/hati) yang luas nggak terbatas

Cembleret tobo nyemplung.(biar kita nggak terjerumus/jatuh ke hal-hal jelek/buruk)...pitutur/nasihat leluhur Jawa bersifat universal...siapapun boleh memaknai 

Mbok kiro kembange opo...( jangan sampai salah memaknai arti harum bunga...belum tentu (yang dianggap harum/menyenangkan/baik) itu benar/pener...maka kita harus bijak atau cermat dalam memaknai hidup...biar nggak menyesal nantinya...

Poro sederek, monggo dipersani tembang Turi Turi Putih Saking Youtube......

Kamis, 02 April 2015

Tanggung Jawab

Komandan satuan memiliki tanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kasatuannya, dalam kehidupan militer, bahwa seorang komandan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya dalam rangka melaksanakan tugas satuan.  Tanggung jawab komandan untuk mengendalikan dan mengawasi bawahannya merupakan sendi utama dari kehidupan militer yang bertanggung jawab.
     Seorang komandan dalam memberi perintah harus jelas kepada bawahannya sehingga mudah dimengerti dan memastikan bahwa perintah yang dikeluarkannya benar-benar dimengerti oleh bawahannya, komandan harus mengawasi dan mengendalikan perilaku serta tindakan anak buahnya setiap saat.  Dengan demikian, komandan menjamin pencapaian tugas pokok dengan cara berada langsung ditengah anak buahnya, serta dengan melakukan pengamanan dan pengawasan secara terus menerus.

   
  Doktrin Pertanggung jawaban komando sudah dikenal sejak tahun 1439 ketika Charles VII dari Perancis mengeluarkan perintah di Orleans yang menyatakan :
“ The King orders that each captain or lieutenant be held responsible for  the abauses. Ills and offences committed by members of his company, and that as soon as he receives any complaint concerning any such misdeed or abuse, he bring the offender to justice so that the said offender be punished in a manner commensurate with his offence. If he fails to do so or covers up the misdeed or delays taking action, or if, because of his negligence or otherwise, the offender escapes and thus evades punishment, the capatain shall be deemed responsible for the offence as if he had committed it himself and shall be punished in the  same way as the offender would have been “.
     Prinsip tanggung jawab  komando juga terdapat dalam pasal-pasal mengenai Perang (the Article of War) yang dikeluarkan oleh Gustavus Adolphus dari Swedia pada tahun 1621 yang menyebutkan : “ Seorang Kolonel atau Kapten tidak boleh memerintahkan prajuritnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, barang siap yang memerintahkan yang demikian itu, harus dihukum menurut putusan hakim (No Colonel or Captain shall command his solidiers to do any unlawful thing, which who so does, shall be punished according to the discretion of the Judges) “. Demikian juga Hugo Grotius menyatakan “ Bahwa Negara dan Pejabat yang berkuasa bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah kekuasaannya, jika mereka mengetahui dan tidak melakukan pencegahan padahal mereka dapat dan harus melakukan hal itu “.
    
     Protokol Tambahan  I Konvensi Jenewa tahun 1977 (AP I) mengatur dengan tegas mengenai doktrin tanggung jawab komando.  Pasal 86 AP I meletakkan kewajiban kepada para pihak yang bersengketa dan penandatanganan Protokol untuk menindak setiap pelanggaran terhadap isi Protokol.  Pasal 86 ayat (2) AP I menyatakan “ The fact a breach of the conventions or of this Protokol was committed by a subordinate does not absolve his duperiors from penal or disciplinary, as the case may be, if they knew, or had information which should have enabled them to conclude in the circumstances at the time, that he was committing or was going to commit such a breach and if they did not all feasible measures within their power to prevent or repress the breach”.  Pasal ini tidak menciptakan suatu aturan hukum baru, tetapi menjelaskan tentang aturan hukum kebiasaan bahwa pelanggaran dapat timbul sebagai akibat dari tidak dilakukannya suatu kewajiban.  Pasal 86 ayat (2) ini menetapkan tanggung jawab seorang atasan dalam kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.  Dalam hal ini atasan wajib melakukan intervensi dengan cara mengambil semua lengkah yang memungkinkan sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mencegah, atau menindak pelanggaran tersebut.
     Pasal 87 AP I meletakkan standard berkaitan dengan tugas dan kewajiban para komandan militer. Pasal 87 ayat (1) meletakkan kewajiban kepada para Peserta Agung dan para pihak yang terlibat dalam konflik agar para komandan militer melakukan pencegahan dan jika diperlukan, menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Angkatan Bersenajata yang berada di bawah komandonya atau orang lain yang berada dalam pengendaliannya dan melaporkan hal itu kepada penguasa yang berwenang.
     Pasal 87 ayat (2) meletakkan suatu tugas yang spesifik kepada komandan sesuai dengan tingkatan tanggung jawabnya, untuk mejamin bahwa semua anggota militer yang berada di bawah komandonya menyadari kewajibannya menurut Konvensi dan Protokol.  Tujuannya adalah untuk mencegah  dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahanya.
     Pasal 87 ayat (3) mewajibkan setiap komandan yang menyadari bahwa bawahannya atau orang lain yang berada di bawah kendalinya akan melakukan atau telah melakukan kejahatan harus melakukan tindakan atau upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, dan jika dipandang tepat, mengadakan tindakan disiplin atau pidana terhadap pelaku pelanggaran.

     Pasal 28 huruf (a) Statuta International Criminal Court (ICC) menyatakan seorang komandan militer atau orang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer bertanggung jawab secara criminal atas kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan kendalinya secara efektif, sebagai akibat kegagalannya dalam menjalankan pengendalian yang semestinya terhadap pasukan tersebut, dalam hal :
a.   Bahwa komandan militer mengetahui atau berdasarkan keadaan yang berlangsung saat itu, mesti telah mengetahui bahwa pasukannya sedang melakukan atau akan melakukan kejahatan.
b.   Bahwa komandan militer tidak berhasil mengambil semua tindakan yang semestinya dan diperlukan sesuai kewenangannya untuk mencegah atau menindak terjadinya kejahatan atau mengajukan pelanggaran tersebut kepada lembaga yang berwenang dibidang penyelidikan dan penuntutan.

Jadi sudah seharusnya…..
  Komadan bertanggung jawab jika ia sungguh-sungguh mengetahui, seharusnya mengetahui, melalui laporan yang diterimanya atau melalui cara lain, bahwa pasukannya atau orang yang berada di bawah kendalinya akan melakukan atau telah  melakukan kejahatan perang dan komandan tersebut tidak mampu untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan langkah yang tepat agar anak buahnya mematuhi ketentuan hukum perang atau tidak menghukum pelaku kejahatan tersebut.
   Doktrin tanggung jawab komando berlaku atas dasar prinsip-prinsip yaitu :  Seorang atasan dapat dikenakan tanggung jawab karena pembiaran (omission), gagal menjalankan kewajiban untuk mengendalikan bawahan.  Seorang atasan hanya bertanggung jawab jika ia mengetahui atau mesti mengetahui bahwa bawahannya melakukan atau akan melakukan suatu pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
   Komandan mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap semua kegiatan yang terjadi di kesatuanya menyangkut segala aspek kehidupan prajurit di kesatuannya termasuk aspek hukum.  Tugas dan tanggung jawab komando dibidang hukum berkaitan dengan fungsi seorang komandan sebagai pembina hukum, pembina disiplin, penegak hukum di kesatuannya.  Oleh karena itu baik buruknya suatu  kesatuan beserta prajuritnya, termasuk kualitas serta kapasitasnya dibidang profesi militer sangat  ditentukan oleh kepemimpinan yang diterapkan oleh komandannya.

   Komandan harus bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di kesatuannya termasuk dapat diminta pertanggung jawaban bila ditemukan bukti bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perintah komandan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.

"Tidak ada prajurit yang salah, yang salah adalah komandannya..."
" tidak ada anak buah yang salah, yang salah adalah pimpinan..."

Kamis, 05 Februari 2015

TRISILA TNI AL


   
      Trisila TNI AL lahir dari pemikiran prajurit TNI AL yang dapat dijadikan tauladan karena kedisiplinan dan loyalitas terhadap TNI AL maupun kepada negara RI. Lahirnya Trisila TNI AL didorong oleh situasi organisasi TNI AL waktu itu, dimana terjadi keresahan dikalangan perwira disebabkan adanya kebijaksanaan untuk menerima dan mengangkat ex anggota KM (Koninklijke Marine) menjadi anggota ALRI. Untuk mencegah terjadinya perpecahan, maka dibutuhkan suatu konsepsi yang dapat mengikat mental dan semangat juang, menggalang tekad kebersamaan dalam meningkatkan kadar pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia. Konsep Trisila TNI AL yang mendapat tanggapan positif, dan akhirnya juga diedarkan kepada para Perwira pemegang jabatan komando untuk ditanggapi sebagai bukti persetujuannya. Dengan demikian jiwa dan semangat Trisila TNI AL adalah sebagai suatu konsepsi yang bertujuan untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan dalam melaksanakan pengabdian.
     Makna Trisila TNI AL.Dalam bahasa Sansekerta, “Tri“ berarti tiga sedangkan “Sila“ berarti azas atau dasar. Jadi Trisila TNI AL berarti Tiga Azas atau Pedoman Dasar :
a. Disiplin. Berarti bahwa anggota TNI AL mentaati segala peraturan dan tata tertib berdasarkan kesadaran pengabdian.
b. Hierarki. Berarti bahwa anggota TNI AL menempatkan diri dan bertindak sesuai dengan tata urut urutan kepangkatan, kedudukan dan jabatan didalam organisasi dan pola pembinaan TNI AL.
c. Kehormatan militer. Berarti bahwa anggota TNI AL menjunjung tinggi nama baik Angkatan dan negara dengan selalu berfikir, bersikap dan berbuat tanpa cela.

     Trisila TNI AL tidak bertentangan dan justru bersumber pada Pancasila, UUD 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, maupun Cadek dan Delapan Wajib TNI. Trisila TNI AL mendorong terciptanya kehidupan khas TNI AL sesuai matra medan perangnya di laut yang begitu unik dan berat.
Pengertian Nilai-nilai Trisila TNI AL .
a. Disiplin
Disiplin adalah sikap mental sebagai gambaran dan kualitas moral oleh sebab itu disiplin berkaitan erat dengan kepribadian yang dimiliki seseorang. Disiplin dapat ditanamkan melalui pendidikan dan latihan serta akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kepribadian seseorang. Disiplin merupakan factor penentu bagi keberhasilan suatu tugas yang harus dilaksanakan. Nilai-nilai disiplin yang perlu dijadikan pedoman :
1) Disiplin merupakan cermin kehidupan setiap prajurit Sapta Marga yang dengan penuh kesadaran senantiasa mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan TNI/TNI AL.
2) Disiplin berlaku bagi setiap prajurit di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
3) Disiplin adalah tanggung jawab bagi individu, setiap atasan, setiap satuan atau organisasi.
4) Disiplin harus selalu ditegakkan, dipelihara dan dibina secara terus menerus selama keberadaan prajurit dan organisasi itu berdiri.
5) Setiap prajurit yang melanggar disiplin harus dikenai sangsi berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa kecuali.
6) Prajurit TNI AL yang disiplin adalah prajurit yang melaksanakan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Trisila TNI AL dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab.
7) Prajurit tanpa disiplin sama saja dengan gerombolan yang dipersenjatai dan dapat membahayakan kesatuan/organisasi, lingkungan, bangsa dan negara.
b. Hierarki
     Hierarki adalah suatu struktur wewenang yang berjenjang mulai wewenang paling atas ke tingkat paling bawah, dan merupakan suatu mata rantai yang terbentang dari atas ke bawah tidak terputus.

     Dalam organisasi militer hierarki adalah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan karena diperlukan untuk mengatur rantai komando dan pengendalian dalam memperlancar jalannya roda organisasi, memudahkan koordinasi dan pengawasan serta untuk memupuk nilai-nilai etika bagi anggota militer.
Hierarki dapat memberikan pembatasan yang tegas pada tugas, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari pengawak organisasi. Pembatasan tersebut bukan berarti memisahkan, melainkan untuk menumbuhkan rasa saling menghormati, saling mempercayai dan saling kerjasama untuk melaksanakan tugas yang diemban oleh organisasi dengan sebaik-baiknya.
Nilai-nilai hierarki yang perlu dijadikan pedoman :
1) Hierarki adalah cermin kehidupan prajurit TNI AL.
2) Setiap prajurit TNI AL secara ikhlas dan penuh kesadaran senantiasa dapat menempatkan dirinya sesuai dengan pangkat dan jabatan serta lingkungannya.
3) Setiap prajurit TNI AL secara ikhlas dan penuh kesadaran senantiasa dapat berinteraksi
 dengan lingkungan, serta dapat menerapkan pola hubungan atasan  bawahan, hubungan kekeluargaan dan hubungan kemitraan.
4) Prajurit TNI AL mengabdi kepada tentara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan mengabdi kepada individu atau atasan.
5) Hierarki dalam organisasi, kepangkatan dan jabatan harus menumbuhkan rasa kebersamaan, pesatuan dan kesatuan, serta dapat meningkatkan motivasi dan kinerja organisasi dan bukan sebaliknya.
6) Hierarki dalam kehidupan prajurit TNI AL, harus mendorong sinergitas yang menghasilkan keluaran yang optimal dengan senantiasa penuh keikhlasan dan kesadaran, menghargai perbedaan, menghormatinya dan membangun kekuatan dan menyemimbangkan kelemahan-kelemahan yang timbul dari perbedaan-perbedaan yang ada.
7) Hierarki dalam kehidupan prajurit TNI AL, harus mendorong bagi pemimpin dan yang dipimpin, untuk senantiasa dengan ikhlas dan penuh kesadaran, meningkatkan  erjasama yang dilandasi oleh rasa saling percaya, bahwa segala sesuatunya ditujukan untuk kepentingan dan tujuan organisasi.
c. Kehormatan Militer
     Kehormatan militer adalah kebesaran dan kemuliaan atau keagungan militer. Kehormatan militer mengedepankan sikap mental yang diharapkan bagi prajurit TNI
AL sesuai dengan yang telah digariskan dalam Peraturan Disiplin Tentara sesuai PP
Nomor : 24 tahun 1949, yatu bahwa dengan menjauhkan diri dari setiap perbuatan ucapan, dan pikiran yang dapat menodai nama baik militer berarti ia telah turut serta menegakkan kehormatan militer.
     Kehormatan militer bertujuan menanamkan sikap mental prajurit TNI AL agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menodai nama baik sendiri, organisasi TNI AL maupun negara.
Nilai-nilai kehormatan militer yang perlu dijadikan pedoman :
1) Kehormatan militer adalah sendi kehidupan prajurit TNI AL yag perlu dijunjung tinggi oleh setiap prajurit TNI AL.
2) Setiap prajurit TNI AL harus merasa malu melakukan perbuatan yang bertentangan denga moral dan kehormatan militer.
3) Setiap prajurit TNI AL senantiasa berjiwa ksatria, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4) Setiap prajurit TNI AL senantiasa setia dan menepati janji serta sumpah prajurit.
5) Setiap prajurit TNI AL senantiasa rela berkorban mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan individu atau golongan.

6) Setiap prajurit TNI AL senantiasa bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakan yang telah diambilnya dan dengan penuh kesadaran selalu berusaha bahwa segala keputusan dan tindakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan, negara dan bangsa.