Senin, 22 Oktober 2012
UU Kamnas Dibutuhkan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan usulan UU Kamnas pantas diapresiasi. UU Kamnas perlu didukung. Undang-undang ini diperlukan oleh Negara untuk membendung separatisme, terorisme dan gangguan kemaanan terhadap rakyat dan Negara Indonesia. Undang-undang ini sifatnya melengkapi UU tentang keamanan yang sudah ada. UU ini mengoordinasikan sistem keamanan nasional yang terintegrasi.
Dengan adanya UU ini maka rakyat juga dilibatkan untuk menjaga dan terlibat dalam keamananan. Dewan Keamanan Nasional mewadahi unsur sipil dalam keadaan darurat atau adanya gangguan keamanan. Aparat keamanan dan pemerintah mengambil langkah yang digariskan sesuai ketentuan agar kepastian hukum atas tindakan pemerintah dan aparat keamanan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya UU ini maka terorisme akan bisa ditumpas. Negara akan memiliki ketegasan menangkap para penganjur kekerasan dan teroris. Para calon perusuh dan teroris bisa dikenali dan diidentifikasi berdasarkan UU ini. Dengan demikian potensi terror akan bisa dicegah. Maka siapapun yang memiliki potensi dan mengarah pada kekerasan dan terorisme akan bisa dengan leluasa ditangkap oleh Negara.
Selama ini semua kekerasan dibiarkan oleh pemerintah dan masyarakat. Masyarakat pun dengan suka rela dan berfoya-foya memanfaatkan kebebasan menindas kelompok minoritas dengan dalih apapun. Dengan adanya UU itu, maka setiap gerakan yang mengarah pada instabilitas bangsa dan masyarakat bisa ditumpas dengan cepat.
Dengan UU ini maka dapat diharapkan keamanan dan ketertiban kehidupan sebagai bangsa dan Negara bisa dijaga. Rakyat akan merasakan kedamaian dan keamanan seperti pada zaman Orde Baru. Kita akan kembali menikmati keamanan dan ketertiban yang menjamin kehidupan yang nyaman. Zaman reformasi ini adalah zaman paling buruk untuk kelompok minoritas agama dan bangsa. Intoleransi dan ajakan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara teokrasi tetap gencar secara politis.
Organisasi massa pengusung paham kekerasan, dengan UU Kamnas akan mudah diawasi dan ditumpas jika melakukan kekerasan. Karena tidak ada lagi alasan bagi mereka setelah keluarnya UU Kamnas untuk membantu aparat keamanan untuk memberangus kemaksiatan secara unilateral. Tidak ada lagi elemen masyarakat yang bisa melakukan tindak kekerasan secara membabi buta.
Demikian pula TNI akan lebih dilibatkan dalam hal keamanan dan ketertiban jika Polri sudah tidak mampu menangani permasalahan. Badan intelejen di militer atau TNI dan BIN serta intelejen Polri secara bersama-sama terintegrasi menangani keamanan nasional. Jadi diharapkan TNI melibatkan diri untuk menangkap para pelaku teroris secara dini.
Polisi dan aparat keamanan dikorbankan dalam kondisi ketidakjelasan dan menyedihkan. Anggota polisi di Solo dan Poso telah menjadi korban tindakan terorisme ini.
Negara harus tegas melindungi tentara dan polisi dari tindakan teroris. Dengan adanya UU Kamnas ini maka pencegahan terhadap kekerasan terhadap siapapun dapat dicegah sejak dini. Tindak tegas aksi terorisme sebelum melakukan aksi aksinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar