DAMAILAH NEGERIKU........ SEJAHTERALAH BANGSAKU........ JAYALAH INDONESIAKU

Rabu, 24 Oktober 2012

Kapal Berlayar menurut Al Qur'an



Kapal Berlayar menurut Al Qur'an


Sebagai negara bahari yang memiliki lautan yang cukup luas, pelayaran menggunakan kapal merupakan sarana transportasi yang cukup efektif. Lautan merupakan sumber perekonomian bangsa yang sangat potensial, oleh karena itu penekagan kedaulatan dan penegakan hukum di laut harus dilaksanakan dengan baik demi terciptanya keamanan nasional bangsa.

Berlayar dan melaksanakan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan di laut merupakan tugas yang mulia, hal tersebut juga di tulis di dalam Al Qur'an



Berikut ayat-ayatnya:



" Tuhan-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu" (Q.S. Al Israa ayat ke 66)





"Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan ni'mat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur" (Q.S. Luqman ayat ke 31)




"dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah".
(Q.S. Adz Dzaariyaat ayat ke 3 )


Tiga ayat tersebut di atas mewakili beberapa ayat yang menceritakan dan menjelaskan tentang berlayarnya sebuah kapal di lautan..


Ya Allah, Maha Benar Engkau dengan segala firmanMu, maka masukanlah aku ke dalam hamba-hambaMu yang pandai bersyukur dan berserah diri kepadaMu. Aamiin..

Senin, 22 Oktober 2012

UU Kamnas Dibutuhkan


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan usulan UU Kamnas pantas diapresiasi. UU Kamnas perlu didukung. Undang-undang ini diperlukan oleh Negara untuk membendung separatisme,  terorisme dan gangguan kemaanan terhadap rakyat dan Negara Indonesia. Undang-undang ini sifatnya melengkapi UU tentang keamanan yang sudah ada. UU ini mengoordinasikan sistem keamanan nasional yang terintegrasi.

Dengan adanya UU ini maka rakyat juga dilibatkan untuk menjaga dan terlibat dalam keamananan. Dewan Keamanan Nasional mewadahi unsur sipil dalam keadaan darurat atau adanya gangguan keamanan. Aparat keamanan dan pemerintah mengambil langkah yang digariskan sesuai ketentuan agar kepastian hukum atas tindakan pemerintah dan aparat keamanan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya UU ini maka  terorisme akan bisa ditumpas. Negara akan memiliki ketegasan menangkap para penganjur kekerasan dan teroris. Para calon perusuh dan teroris bisa dikenali dan diidentifikasi berdasarkan UU ini. Dengan demikian potensi terror akan bisa dicegah. Maka siapapun yang memiliki potensi dan mengarah pada kekerasan dan terorisme akan bisa dengan leluasa ditangkap oleh Negara.

Selama ini semua kekerasan dibiarkan oleh pemerintah dan masyarakat. Masyarakat pun dengan suka rela dan berfoya-foya memanfaatkan kebebasan menindas kelompok minoritas dengan dalih apapun. Dengan adanya UU itu, maka setiap gerakan yang mengarah pada instabilitas bangsa dan masyarakat bisa ditumpas dengan cepat.

Dengan UU ini maka dapat diharapkan keamanan dan ketertiban kehidupan sebagai bangsa dan Negara bisa dijaga. Rakyat akan merasakan kedamaian dan keamanan seperti pada zaman Orde Baru. Kita akan kembali menikmati keamanan dan ketertiban yang menjamin kehidupan yang nyaman. Zaman reformasi ini adalah zaman paling buruk untuk kelompok minoritas agama dan bangsa. Intoleransi dan ajakan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara teokrasi tetap gencar secara politis.

Organisasi massa pengusung paham kekerasan, dengan UU Kamnas akan mudah diawasi dan ditumpas jika melakukan kekerasan. Karena tidak ada lagi alasan bagi mereka setelah keluarnya UU Kamnas untuk membantu aparat keamanan untuk memberangus kemaksiatan secara unilateral. Tidak ada lagi elemen masyarakat yang  bisa melakukan tindak kekerasan secara membabi buta.

Demikian pula TNI akan lebih dilibatkan dalam hal keamanan dan ketertiban jika Polri sudah tidak mampu menangani permasalahan. Badan intelejen di militer atau TNI dan BIN serta intelejen Polri secara bersama-sama terintegrasi menangani keamanan nasional. Jadi diharapkan TNI melibatkan diri untuk menangkap para pelaku teroris secara dini.

Polisi dan aparat keamanan dikorbankan dalam kondisi ketidakjelasan dan menyedihkan. Anggota polisi di Solo dan Poso telah menjadi korban tindakan terorisme ini.

Negara  harus tegas melindungi tentara dan polisi dari tindakan teroris. Dengan adanya UU Kamnas ini maka pencegahan terhadap kekerasan terhadap siapapun dapat dicegah sejak dini. Tindak tegas aksi terorisme sebelum melakukan aksi aksinya.